Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Uncategorized

Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal, Ratusan Balok Disita dari Rumah Warga di Pagarawan

18
×

Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal, Ratusan Balok Disita dari Rumah Warga di Pagarawan

Sebarkan artikel ini
Photo penangkapan timah illegal4,7 ton oleh polairud Bangka Belitung

 

Photo penangkapan timah illegal4,7 ton oleh polairud Bangka Belitung

PANGKALPINANG ,Faktababelnews.id Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal seberat 4,7 ton dalam operasi penegakan hukum yang digelar di wilayah Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Bim Rekoaji, menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat tim melakukan pengintaian di sekitar Jembatan Sungai Baturusa, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa satu unit mobil pikap berwarna putih yang dicurigai membawa muatan ilegal. Hasil pemeriksaan menemukan enam keping balok timah di bak kendaraan tanpa dilengkapi dokumen resmi maupun surat izin edar.

“Petugas langsung mengamankan sopir berinisial YG untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKBP Bim Rekoaji.
Dari hasil pemeriksaan awal, YG mengaku bahwa timah yang dibawanya merupakan bagian dari jumlah yang lebih besar milik seseorang berinisial HA yang berdomisili di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka.

Berbekal informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman HA. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan balok timah yang disimpan di dalam garasi rumah dan ditutupi terpal guna menghindari perhatian.
Setelah dilakukan pendataan dan penimbangan, ditemukan sebanyak 225 keping balok timah tambahan dengan berat sekitar 4.635 kilogram.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi mencapai 231 keping balok timah dengan berat keseluruhan sekitar 4.743 kilogram atau setara 4,7 ton.
Menurut penyidik, timah tersebut rencananya akan diangkut menggunakan truk besar yang dikemudikan langsung oleh HA menuju Kota Tangerang. Modus pengiriman dilakukan melalui beberapa tahapan guna menyamarkan asal-usul barang dan menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Ditpolairud Polda Babel dalam memberantas praktik perdagangan dan penyelundupan timah ilegal yang merugikan negara serta mengganggu tata niaga pertimahan yang sah,” tegas AKBP Bim Rekoaji.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri asal-usul timah serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam upaya penyelundupan tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan Ditpolairud Polda Babel dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menekan aktivitas pertambangan dan perdagangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *