Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Uncategorized

DPRD Babel Sahkan Perda IPR, Penambang Rakyat Dapat Kesempatan Kelola Tambang Secara Legal

15
×

DPRD Babel Sahkan Perda IPR, Penambang Rakyat Dapat Kesempatan Kelola Tambang Secara Legal

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

 

Photo gubernur dan ketua DPRD Bangka Belitung menanda tangani fakta integritas IPR

Pangkalpinang ,Faktababelnews.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pertambangan yang menjadi landasan pelaksanaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Bangka Belitung.senin22/06/2026.

Pengesahan perda tersebut disambut positif oleh berbagai kalangan, khususnya masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan timah rakyat. Kehadiran regulasi ini dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya mineral secara legal dan teratur.

Melalui skema IPR, masyarakat yang memenuhi persyaratan nantinya dapat mengajukan izin untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dengan demikian, aktivitas penambangan yang sebelumnya berjalan tanpa legalitas diharapkan dapat bertransformasi menjadi kegiatan yang memiliki payung hukum dan pengawasan yang jelas.

Ketua DPRD Babel menyampaikan bahwa perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata sektor pertambangan agar lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih baik,” ujarnya.

Selain memberikan legalitas bagi penambang rakyat, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah.
Sejumlah penambang rakyat mengaku optimistis dengan hadirnya Perda IPR. Mereka berharap proses pengurusan izin dapat dilakukan secara sederhana, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat kecil.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan tetap harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penambangan tanpa izin di luar mekanisme IPR tetap dikategorikan sebagai aktivitas ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Dengan disahkannya Perda IPR, Bangka Belitung diharapkan memasuki babak baru tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *