
PANGKALPINANG ,Faktababelnews.id Seorang wartawati media online, Yeni Nyimas, didampingi suaminya, Yoga, melaporkan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran konten yang dianggap membuka aib pribadi melalui media sosial ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel sebelum diarahkan untuk penanganan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel.Rabo,8/07/2026
Menurut Yoga, laporan dibuat karena istrinya merasa dirugikan atas unggahan akun Facebook yang diduga bernama Fitri Eliana. Unggahan tersebut, kata dia, menampilkan foto profil Yeni Nyimas disertai tulisan yang dinilai mengandung kata-kata kasar, penghinaan, pencemaran nama baik, serta membuka persoalan pribadi.
“Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan,” ujar Yoga.
Ia menambahkan, sebagai seorang ibu, istri, sekaligus wartawati, Yeni Nyimas merasa nama baik dan kehormatannya telah tercemar akibat unggahan tersebut yang tersebar di media sosial.
Dalam laporannya, pelapor juga mengacu pada sejumlah ketentuan hukum yang dinilai berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut, di antaranya ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut. Sementara itu, pihak yang dilaporkan juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan oleh pelapor.
Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan oleh penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













