Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDAERAHPersTeknologiTNI/POLRI

Kontainer Ilmenite PT PMM di Pangkal Balam Dipastikan Hanya Jalani Uji Kadar

23
×

Kontainer Ilmenite PT PMM di Pangkal Balam Dipastikan Hanya Jalani Uji Kadar

Sebarkan artikel ini
Container PT.PMMsudah resmi uji kelayakan kadar
Container PT PMM hanya menjalani pemeriksaan uji kadar

PANGKALPINANG ,Faktababelnews.id  Polemik terkait belasan kontainer berisi mineral ilmenite milik PT PMM yang disebut-sebut “ditahan” di Pelabuhan Pangkal Balam akhirnya mendapat klarifikasi. Pihak perusahaan menegaskan bahwa kondisi tersebut bukanlah bentuk penahanan, melainkan bagian dari proses verifikasi kadar sebelum ekspor.minggu19/04/2026

Perwakilan PT PMM, RG, menjelaskan bahwa keberadaan 15 kontainer di area pelabuhan merupakan prosedur yang lazim dilakukan dalam tata niaga mineral. Tahapan ini bertujuan memastikan kadar ilmenite memenuhi standar minimal yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tidak ada penahanan. Ini murni proses sampling dan pengujian kadar sesuai regulasi,” ujar RG, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, proses ini bermula dari surat permintaan pengambilan sampel yang diajukan Satgas Tricakti kepada Bea Cukai pada 9 dan 10 April 2026. Permintaan tersebut ditujukan untuk memastikan kandungan ilmenite dalam material yang akan diekspor mencapai ambang batas minimal 45 persen.

Container PT.PMMsudah resmi uji kelayakan kadar

Menindaklanjuti hal itu, pengambilan sampel dilakukan pada 13 April 2026 dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Proses tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Bea Cukai, Satgas Tricakti, PT PMM, Sucofindo, pihak ekspedisi, serta Pelindo sebagai pengelola pelabuhan.

“Semua dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Ini bagian dari pengawasan bersama,” jelasnya.
Selanjutnya, sampel yang telah diambil dikirim ke laboratorium Bea Cukai di Jakarta untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. Hasil analisis diperkirakan akan keluar dalam waktu maksimal tiga minggu.

Hasil uji tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah berikutnya. Jika kadar ilmenite memenuhi standar, maka kontainer akan diizinkan untuk diekspor. Namun, jika tidak sesuai ketentuan, material tersebut akan dikembalikan ke pabrik untuk dilakukan pengolahan ulang.

RG menambahkan bahwa proses ini merupakan bagian dari sistem pengendalian mutu dalam perdagangan mineral. Pemerintah melalui instansi terkait memang memiliki kewenangan untuk memastikan setiap komoditas ekspor memenuhi standar yang berlaku.
“Ini bukan persoalan ditahan atau tidak, tetapi tahapan verifikasi teknis yang harus dilalui,” tegasnya.

Hingga saat ini, seluruh kontainer masih berada di Pelabuhan Pangkal Balam sambil menunggu hasil uji laboratorium. PT PMM menyatakan tetap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Klarifikasi ini sekaligus meluruskan informasi yang sempat berkembang di masyarakat. Proses yang terjadi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas ekspor mineral Indonesia di pasar internasional.

Editor : A2s tim FBN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *