Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDAERAHHUKUM/KRIMINALPersPolitikTNI/POLRI

Diduga Ada Penipuan Pengelolaan Tambak Udang, Surya Dharma Laporkan Frida Gunadi ke Polres Bangka

16
×

Diduga Ada Penipuan Pengelolaan Tambak Udang, Surya Dharma Laporkan Frida Gunadi ke Polres Bangka

Sebarkan artikel ini

Surya Dharma melaporkan Frida Gunadi ke polres BangkaSUNGAI LIAT,Faktababelnews.id Perselisihan bisnis tambak udang di Sungailiat berujung pada laporan polisi. CEO CV Reka Sejahtera, Surya Dharma, resmi melaporkan Frida Gunadi ke Polres Bangka atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG, perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 UU 1/2023.

Laporan dibuat pada Jumat, 18 April 2026 pukul 15.35 WIB di SPKT Polres Bangka.
Adapun identitas pelapor adalah Surya Dharma (53), warga Jalan Batin Tikal No.111 RT 003, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam pelaporan tersebut, Surya didampingi kuasa hukumnya, Budiono, S.H.

Sementara pihak yang dilaporkan adalah Frida Gunadi, yang saat ini masih berstatus dalam penyelidikan (dalam lidik).
Menurut keterangan pelapor, persoalan bermula sejak tahun 2020, saat dirinya dan Frida Gunadi sepakat secara lisan mendirikan usaha tambak udang di kawasan Jelitik, Sungailiat, dengan pembagian modal dan keuntungan 50:50.
Usaha tersebut dijalankan atas nama CV Reka Sejahtera milik Surya Dharma. Namun, selama usaha berjalan,

pengelolaan keuangan disebut sepenuhnya dipegang oleh Frida Gunadi dan dinilai tidak transparan.
Perselisihan memuncak pada tahun 2024, ketika Surya Dharma mulai mempertanyakan laporan keuangan usaha tersebut.

Setelah dilakukan audit khusus transaksi keuangan pada Maret 2025, ditemukan sejumlah pengeluaran yang dinilai janggal beserta pihak-pihak penerima dana.
Selain itu, pada 4 Maret 2025, Frida Gunadi disebut menyatakan dirinya sebagai pemilik sah CV Reka Sejahtera sekaligus pemilik lahan tambak udang, yang menurut pelapor bertentangan dengan kesepakatan awal.

Atas temuan tersebut, Surya Dharma kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.jumat 28/04/2026

Editor : A2s.    Penulis : kurnia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *