
BELINYU,Faktababelnews.id Aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di pesisir Pantai Penyusuk–Teluk Bakau, Kelurahan Romodong, Kecamatan Belinyu, kembali menuai polemik. Klaim kolektor timah berinisial Asg yang menyebut kegiatan tersebut sebagai “pembangkit ekonomi masyarakat” dibantah keras oleh Forum Aspirasi Nelayan Pesisir (FANP) Bangka Belitung.
Ketua Umum FANP Babel, Firdaus, menegaskan bahwa aktivitas tambang laut tersebut diduga ilegal karena berada di kawasan yang bukan diperuntukkan bagi pertambangan.
“Pantai Penyusuk sampai Teluk Bakau itu masuk Zona Pariwisata dan Zona Perikanan Tangkap sesuai Perda RZWP3K Babel Nomor 3 Tahun 2020. Bukan zona tambang. Jadi alasan memiliki CV berizin tetap menimbulkan pertanyaan publik,” tegas Firdaus, Minggu (10/5/2026).
FANP menyebut, hasil investigasi bersama AJPLH dan warga pada Kamis (6/5/2026) menemukan sejumlah PIP beroperasi sekitar 150 meter dari bibir pantai. Kondisi tersebut dinilai telah berdampak langsung terhadap ekosistem pesisir dan mata pencaharian nelayan.
Menurut mereka, padang lamun yang selama ini menjadi habitat berkembang biak sotong dan kerang hijau kini mulai rusak akibat sedimentasi lumpur dari aktivitas tambang. Bahkan, sejumlah biota laut seperti teripang dan kerang disebut ditemukan mati membusuk.
Tokoh pemuda Belinyu, DI, mengungkapkan hasil tangkapan nelayan mengalami penurunan drastis hingga 70 persen.

“Dulu semalam bisa dapat 20 kilogram sotong, sekarang 2 kilogram saja susah. Lamun tempat sotong bertelur sudah tertutup lumpur,” ujar Usman, nelayan Romodong.
Tak hanya sektor perikanan, aktivitas tambang tersebut juga disebut berdampak terhadap sektor pariwisata di Teluk Bakau yang selama ini menjadi salah satu ikon wisata pesisir Belinyu.
“Air sekarang keruh, pasir berubah hitam. Wisatawan jadi enggan datang. Homestay kami sepi,” keluh Rans, pengelola wisata setempat.
Menanggapi klaim bahwa aktivitas tambang mampu menggerakkan ekonomi warga, FANP menilai keuntungan yang diperoleh hanya bersifat sementara dan tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Ini ekonomi semu. Upah pekerja PIP sekitar Rp150 ribu per hari tidak sebanding dengan kerusakan ekosistem lamun yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Belum lagi sektor wisata yang ikut mati,” kata Firdaus.
FANP juga menyoroti dampak ekologis padang lamun yang memiliki fungsi penting dalam menyerap karbon. Mereka menyebut kerusakan lamun dapat memperburuk krisis iklim.
“Secara teori, satu hektare lamun mampu menyerap sekitar 35 ton CO2 per tahun. Merusak lamun sama saja memperparah krisis iklim. Bahkan bisa dikenakan pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambahnya.
FANP menegaskan pihaknya menolak keras anggapan bahwa aktivitas tambang tersebut layak dijadikan panutan.
“Panutan itu taat hukum, menambang di WIUP resmi, bukan merusak mata pencaharian nelayan dan pariwisata demi timah. Yang terjadi sekarang justru contoh dugaan pelanggaran hukum yang dibungkus alasan ekonomi,” tegas Firdaus.
Atas persoalan tersebut, FANP mendesak Gakkum KLHK dan PSDKP KKP turun langsung ke lokasi untuk memeriksa titik koordinat aktivitas tambang dan dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, mereka juga meminta Polairud Polda Babel menelusuri aliran distribusi timah dari aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
“Jika memang berada di luar WIUP, maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. UU Minerba juga melarang penadahan hasil tambang ilegal,” tutupnya.
Editor : A2s penulis : Kurnia













