
PANGKALPINANG ,Faktababelnews.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengatasi persoalan overkapasitas hunian melalui langkah strategis pemindahan 35 warga binaan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Kamis (23/7).
Langkah tersebut berhasil menurunkan jumlah penghuni dari 827 orang menjadi 792 orang. Dengan kapasitas ideal sebanyak 300 orang, tingkat kepadatan hunian turun sebesar 4,23 persen, dari 175,67 persen menjadi 164 persen.
Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, menegaskan bahwa penurunan kepadatan hunian bukan sekadar pencapaian angka, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembinaan warga binaan.
“Upaya ini tidak hanya bertujuan mengurangi jumlah penghuni, tetapi juga memastikan warga binaan memperoleh lingkungan yang lebih tertib, sehat, aman, dan mendukung proses pembinaan. Selain itu, pemindahan juga memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk lebih dekat dengan keluarga,” ujar Sugeng.

Ia menjelaskan, berbagai strategi terus dioptimalkan, mulai dari penataan blok hunian, peningkatan program pembinaan, hingga percepatan pemenuhan hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta pemberian amnesti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Pangkalpinang, Andri Febrianto, mengatakan penataan hunian dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antara aspek keamanan dan pembinaan.
“Dengan penataan blok hunian, kami ingin menghadirkan lingkungan yang lebih kondusif, produktif, dan memberikan kesempatan yang layak bagi setiap warga binaan untuk mengikuti program pembinaan secara optimal,” jelasnya.
Perubahan tersebut juga dirasakan langsung oleh warga binaan. Salah seorang warga binaan berinisial TS mengaku suasana di dalam lapas kini terasa lebih nyaman

“Sekarang suasananya lebih lega dan tenang. Kami bisa berolahraga, belajar, dan berinteraksi dengan lebih nyaman. Penataan ini membuat kami semakin semangat memperbaiki diri,” ungkapnya.
Keberhasilan ini merupakan implementasi dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, khususnya dalam penanganan persoalan overcapacity dan overcrowding melalui solusi yang komprehensif di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.
Dengan mengusung nilai Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA), Lapas Kelas IIA Pangkalpinang berkomitmen terus memperkuat tata kelola hunian dan sistem pembinaan yang berkelanjutan guna mewujudkan pemasyarakatan yang modern, aman, serta semakin humanis.
Redaksi A2s FBN













