
PANGKALPINANG ,Faktababelnews Aparat penegak hukum dikabarkan berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan pasir timah dalam jumlah besar di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 149 karung yang diduga berisi pasir timah dengan berat sekitar 5.490 kilogram serta dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut muatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti tersebut diduga memiliki nilai ekonomis mencapai sekitar Rp2 miliar. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menyita dua kendaraan angkut yang diduga digunakan dalam proses pengiriman.
Adapun kendaraan yang diamankan masing-masing berupa truk bernomor polisi B 9868 BYU yang dikemudikan Arya dengan muatan kardus pres, serta truk BN 8535 PC yang dikemudikan Johan yang membawa 41 karung plastik rongsokan dengan berat sekitar 1.059 kilogram. Kedua kendaraan tersebut disebut berasal dari jasa ekspedisi Bangka Jakarta Express (BJE).

Dugaan sementara, pasir timah disamarkan di antara muatan kardus pres dan plastik rongsokan guna menghindari pemeriksaan selama proses distribusi. Namun, modus tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan dan belum mendapat keterangan resmi dari penyidik.
Sejumlah sumber meminta aparat, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengusut tuntas perkara tersebut hingga kepada pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengendali barang. Selain itu, aparat juga didorong menelusuri aliran dana dan kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi, status hukum para pihak yang diamankan, maupun asal-usul barang yang diduga merupakan pasir timah tersebut. Pihak Bangka Jakarta Express (BJE) juga belum memberikan pernyataan resmi terkait informasi yang beredar.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Redaksi FBN Babel













