Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDAERAHHUKUM/KRIMINALPersTNI/POLRI

Diduga Dikelola Master Adok, Puluhan Tambang Timah Dekat Permukiman Warga Kampung Jeruk Disorot

9
×

Diduga Dikelola Master Adok, Puluhan Tambang Timah Dekat Permukiman Warga Kampung Jeruk Disorot

Sebarkan artikel ini

Photo tambang ilegal yang meresahkan warga di desa jeruk

Bangka Tengah ,Faktababelnews Aktivitas penambangan timah jenis sebu-sebu yang diduga tidak memiliki izin di kawasan Jalan Green Babel, Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (23/7/2026), puluhan unit tambang diduga masih beroperasi di belakang permukiman warga. Dari pantauan di lapangan, aktivitas penambangan terlihat berlangsung seperti biasa.

Keberadaan tambang yang berdekatan dengan rumah warga memunculkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan, potensi pencemaran sumber air, serta gangguan terhadap kenyamanan masyarakat sekitar.

Sejumlah warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas tersebut. Mereka meminta apabila ditemukan pelanggaran hukum, penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang kami harapkan hanya kepastian. Jika memang aktivitas ini memiliki izin, silakan dijelaskan kepada masyarakat. Namun jika tidak, kami berharap aparat bertindak sesuai aturan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dari keterangan beberapa narasumber, aktivitas tambang tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Master Adok. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh media.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak yang disebutkan untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan. Belum ada pernyataan resmi yang diterima dari yang bersangkutan.

Selain itu, media juga akan meminta klarifikasi kepada instansi terkait, di antaranya KPH Bangka Tengah, Polsek Pangkalan Baru, Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), guna memastikan status kawasan serta legalitas aktivitas penambangan tersebut.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *