Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Uncategorized

Praperadilan AK Bergulir, Polda Babel Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

4
×

Praperadilan AK Bergulir, Polda Babel Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Humas Polda Kombes pol.Agus sugiarso

Kadiv Humas Polda Kombes.pol.Agus SugiarsoPANGKALPINANG ,Faktsbabelnews.id Polda Kepulauan Bangka Belitung akhirnya buka suara terkait langkah praperadilan yang diajukan advokat Andi Kusuma (AK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP dan penipuan Pasal 378 KUHP, Selasa (7/4/2026).

Melalui keterangan resmi, Kabid Humas Polda Kep. Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.
Namun, Agus memastikan status tersangka terhadap AK tidak ditetapkan secara asal.

“Proses penyidikan telah dilakukan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, dan seluruhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Agus.
Menurutnya, penyidik telah bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup serta melalui tahapan prosedural yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

Polda Babel juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang tidak tebang pilih, dengan menjunjung tinggi prinsip equality before the law.
Dalam keterangannya, Agus menepis anggapan adanya intervensi atau kepentingan tertentu dalam proses hukum tersebut. Ia menyebut seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional, semata-mata berdasarkan fakta hukum.

Di tengah polemik yang berkembang, Polda Babel juga membuka ruang pengawasan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami dugaan kriminalisasi.
Selain jalur praperadilan, masyarakat dipersilakan menempuh mekanisme pengawasan melalui Propam, Kompolnas, maupun Komnas HAM sebagai bentuk kontrol terhadap proses hukum.

Bantah Tuduhan Libatkan Kapolda
Polda Babel turut menanggapi pernyataan AK di media sosial yang menyebut adanya dugaan pemerasan dan menyeret nama Kapolda Kep. Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing.
Kepolisian dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Menurut Agus, dalam dua laporan resmi yang dibuat AK di SPKT Polda Babel, yakni LP/B/53/IV/2026 dan LP/B/54/IV/2026, nama Kapolda sama sekali tidak tercantum sebagai pihak terlapor.

“Fakta laporan tersebut tidak menyebutkan Kapolda sebagai terlapor. Pernyataan di media sosial justru berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru,” ungkapnya.
Polda Babel menyayangkan munculnya pernyataan yang dinilai tidak berdasar tersebut, terlebih AK diketahui berprofesi sebagai advokat yang memahami norma hukum.
Meski demikian, institusi kepolisian menegaskan tetap membuka ruang evaluasi internal apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh penyidik.

“Jika ada indikasi pelanggaran, kami siap melakukan evaluasi, memberikan sanksi internal, serta memperbaiki proses penanganan perkara,” tutup Agus.
Pernyataan resmi ini menjadi penegasan bahwa di tengah sorotan publik, Polda Babel berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan, serta tetap membuka ruang pengujian melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Editor : Aas // Penulis : Kurnia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *