
BANGKA ,Faktababelnews.id Kepala Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Asari, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 24 Maret 2026. Keputusan itu diambil sebagai bentuk penolakan terhadap tekanan yang mengarah pada pembiaran hingga legalisasi aktivitas tambang timah ilegal di wilayah desa.
Pengunduran diri tersebut merupakan puncak dari kebuntuan panjang antara upaya penegakan aturan, tekanan sebagian masyarakat, serta minimnya tindakan aparat terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung.
Dalam musyawarah desa pada 23 Maret 2026, muncul dua opsi dari warga.
yakni penertiban dengan cara membakar ponton tambang jenis TI Rajuk atau memberikan izin agar tambang tetap beroperasi. Kedua opsi itu ditolak Asari karena dinilai melanggar hukum dan berpotensi memicu konflik.
Asari menegaskan dirinya tidak ingin menjadi pihak yang melegitimasi aktivitas ilegal maupun mengambil langkah anarkis. Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang terjadi di kawasan hutan desa dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Langkah mundur ini sekaligus menjadi kritik terhadap aparat penegak hukum yang dinilai belum tegas menangani tambang ilegal. Sebelumnya, pemerintah desa telah mengusulkan skema legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun belum terealisasi.
Pengunduran diri Asari kini menjadi sorotan, sekaligus mencerminkan krisis penanganan tambang ilegal yang berdampak pada lingkungan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Editor :Indrawan // Penulis : Kurnia





