
PANGKALPINANG ,Faktababelnews.id ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah, Lintas Ardati bersama suaminya Duta Prasetyo, divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pada Program PKS di kawasan Tahura Bukit Mangkol. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (13/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama program PKS bersama PT XL Axiata di kawasan Tahura Bukit Mangkol.
Informasi tersebut dibenarkan oleh salah satu pegawai PN Pangkalpinang berinisial JH. Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut telah mencapai tahap putusan.
“Sudah vonis dan putusan bang, keduanya Lintas Ardati dan suaminya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada program PKS bersama PT XL Axiata di Tahura Bukit Mangkol,” ujarnya.
Masih menurut JH, kedua terpidana dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara dan tetap menjalani penahanan.
Untuk terpidana Duta Prasetyo, majelis hakim menjatuhkan pidana pokok dua tahun penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tambahan selama 10 bulan. Selain itu, dikenakan pidana subsider 1,5 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, Lintas Ardati dijatuhi pidana pokok dua tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan hukuman 10 bulan penjara. Ia juga dikenakan pidana subsider 1,5 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
Diketahui sebelumnya, Lintas Ardati yang merupakan ASN di DLH Kabupaten Bangka Tengah bersama suaminya telah lebih dahulu menjalani proses pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Negeri Bangka sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani persidangan.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, keduanya kini resmi berstatus sebagai terpidana. Kasus ini sekaligus menjadi penegasan bahwa proses penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih, meskipun yang bersangkutan berstatus aparatur sipil negara.
Selanjutnya, kedua terpidana akan menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan putusan pengadilan.
Editor : Indr4one





