
BANGKA SELATAN ,Faktababelnews.id Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Brigjen Pol M. Irhamni melakukan penggeledahan sebuah rumah dan gudang yang diduga menjadi tempat penggorengan pasir timah, Minggu (22/2/2026), di Desa Keposang, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka.
Belitung.Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penyelundupan pasir timah ke luar negeri, khususnya ke Malaysia. Dalam operasi itu, tim gabungan Tipiter Mabes Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) turut memasang garis polisi (police line) pada sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil mewah Ferrari berwarna kuning,

berangkas, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan di lokasi, Brigjen Pol M. Irhamni mengungkapkan bahwa sebelumnya tim telah menangkap 11 tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Dari hasil pengembangan, aparat kembali mengamankan dua tersangka tambahan berinisial D dan C.
“Dengan penangkapan ini, kami menilai konstruksi perkara dari hulu hingga hilir sudah semakin lengkap. Modus operandi dan pola jaringan sudah kami petakan,” ujarnya.
Ia juga menyebut, pengungkapan kasus serupa telah dilakukan berulang kali. Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, dugaan penyelundupan pasir timah ke Malaysia disebut mencapai sekitar 12 ribu ton per tahun, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp22 triliun. Angka tersebut, menurutnya, merujuk pada data asosiasi eksportir timah Indonesia yang tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami berharap tidak ada lagi pelaku yang mencoba melakukan praktik serupa. Kami juga meminta Dirkrimsus Polda Babel untuk terus melanjutkan pengusutan apabila ditemukan indikasi baru,” katanya.
Terkait sosok yang disebut sebagai bos berinisial Asui, yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik pasir timah dalam perkara ini, aparat menyatakan masih melakukan pengejaran. Polisi memastikan status sejumlah aset masih dalam penelusuran dan pengamanan (status quo).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Apabila berada di dalam negeri akan kami tindak. Jika berada di luar negeri, kami akan bekerja sama dengan Hubungan Internasional Polri dan Interpol,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau tersangka lain yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. “Kami persilakan menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam perkara ini. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada kuasa hukum maupun keluarga yang bersangkutan guna mendapatkan keterangan berimbang.
Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum sesuai arahan Presiden agar tidak ada lagi sumber daya alam Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri. Aparat menegaskan, sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Selatan.
( Tim Faktababelnews.id//Indr4one/02/XVI



