
BANGKA ,Faktababelnews.id Aktivitas tambang timah diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Pada Sabtu (21/2/2026), di lapangan terpantau sedikitnya sekitar 20 unit ponton isap produksi (PIP) beroperasi di alur sungai.
Berdasarkan informasi dari sumber di lokasi, para penambang bekerja secara terang-terangan, bahkan disebut beroperasi siang dan malam dalam empat hari terakhir. “Kurang lebih sudah empat hari ini mereka kerja. Hari ini ponton mulai ramai lagi, pak,” ujar sumber tersebut.
Aktivitas penambangan di wilayah DAS tersebut dinilai rawan merusak lingkungan, mengingat kawasan sungai memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem, sumber air, serta penopang kehidupan masyarakat sekitar.
Terpisah, Kepala Desa Jada Bahrin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berlangsung sekitar empat hari. Namun ia menegaskan, pihak desa tidak pernah memberikan izin.
“Memang benar aktivitas itu sudah berlangsung empat hari. Dari awal mereka bekerja, kami tidak pernah mengizinkan, karena itu memang ilegal, apalagi di daerah aliran sungai,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya lokasi tersebut pernah ditertibkan oleh aparat gabungan dari Polres dan Polda. Pemerintah desa, lanjutnya, bahkan telah bersurat ke WALHI, Gubernur, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengaduan.
Lebih lanjut, pihak desa mengaku telah mengarahkan masyarakat untuk bersabar menunggu penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Jada Bahrin yang luasnya disebut mencapai ratusan hektare. Usulan tersebut, menurut kades, sudah disampaikan ke kementerian terkait dan kini tinggal menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kita sudah sampaikan ke kementerian. Tinggal menunggu IPR supaya masyarakat bisa menambang secara legal dan aman,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum segera melakukan penertiban agar aktivitas ilegal tersebut tidak berkembang dan memicu gesekan di tengah masyarakat. “Harapan kami segera ditertibkan. Jangan sampai nanti menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Selain berpotensi pidana, praktik di kawasan DAS juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah penindakan di lokasi tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memastikan penanganan lebih lanjut.
( Tim Faktababelnews.id //indr4one





