Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDAERAHInternasionalOtomotifTNI/POLRI
14
×

Sebarkan artikel ini
Photo para jurnalis dari berbagai daerah se Bangkna Belitung mendatangi mapolda Babel

PANGKALPINANG,Fajtababelnews.id Sejumlah jurnalis dan perwakilan organisasi pers menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Dalam sebuah audiensi yang digelar di Pangkalpinang, para insan pers mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ketentuan ini menjadi landasan kuat bagi perlindungan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.
Selain itu, Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers menyatakan bahwa Dewan Pers berwenang menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers. Artinya, setiap sengketa jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui Dewan Pers sebagai lembaga independen.

“Kalau setiap pihak yang keberatan atas pemberitaan langsung membawa ke ranah pidana, lalu untuk apa ada Dewan Pers?” ujar salah satu peserta audiensi.
Para jurnalis juga menekankan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Prinsip ini telah berkali-kali ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Menurut mereka, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dewan Pers kemudian akan menilai apakah produk tersebut merupakan karya jurnalistik yang dibuat sesuai Kode Etik Jurnalistik.

“Produk jurnalistik tidak bisa serta-merta dipidanakan. Harus dilihat dulu apakah itu karya jurnalistik yang sah dan sesuai kode etik,” tegas peserta lainnya.
Meski demikian, para jurnalis juga mengakui bahwa kebebasan pers bukan berarti tanpa batas. Jika terdapat unsur pidana di luar aktivitas jurnalistik atau terbukti ada pelanggaran hukum yang disengaja, maka proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Audiensi tersebut diakhiri dengan seruan agar seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai undang-undang, demi menjaga demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Tim faktababelnews.id//A2s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *