
BANGKA TENGAH ,Faktababelnews.id Aktivitas perambahan dan dugaan penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai Berigak, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, menjadi sorotan warga. Pasalnya, kegiatan yang diduga berlangsung sejak 2025 itu disebut terus berjalan selama kurang lebih sembilan bulan tanpa penindakan tegas.
Informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga melibatkan puluhan orang dan dikabarkan dikoordinir oleh seorang pria bernama Darius. Warga menyebut penebangan pohon dan pengerukan tanah terus terjadi siang dan malam di kawasan yang berstatus hutan lindung.
“Sudah lama berlangsung, kayu keluar, lubang tambang makin banyak. Tapi belum ada tindakan serius,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (24/4/2026).
Sorotan juga mengarah kepada Kepala Dusun Meringai, Rizal, yang diduga mengetahui aktivitas tersebut namun dinilai melakukan pembiaran. Warga bahkan mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait mengusut dugaan keterlibatan oknum aparatur desa jika memang ditemukan bukti.
Secara hukum, aktivitas penebangan di kawasan hutan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 12 huruf a yang melarang penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan.
Warga kini menanti langkah konkret dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, aparat kepolisian, serta pihak terkait untuk segera turun ke lokasi dan menghentikan dugaan perusakan kawasan konservasi tersebut.
Jika pembiaran terus berlangsung, masyarakat khawatir kerusakan ekologis di Hutan Lindung Pantai Berigak semakin parah dan berujung hilangnya fungsi kawasan lindung yang seharusnya dijaga negara.
Masyarakat mendesak penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk mengusut dugaan peran para pelaku utama maupun oknum yang disebut-sebut membiarkan aktivitas itu berlangsung.
Editor : A2s. Penulis : Kurnia













