Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDAERAHHUKUM/KRIMINALPolitikTNI/POLRI

Wagub Babel Laporkan Dugaan Pelanggaran ITE Terkait Podcast ke Polda Babel

10
×

Wagub Babel Laporkan Dugaan Pelanggaran ITE Terkait Podcast ke Polda Babel

Sebarkan artikel ini
Photo kuasa Hukum Helyana Dr.Andi Kusuma.SH.MH.Ctl

Pangkalpinang ,Faktababelnews id Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Senin (16/3/2026).

Dalam pelaporan tersebut, Hellyana didampingi oleh kuasa hukumnya, Andi Kusuma. Kedatangan mereka ke SPKT Polda Babel untuk melaporkan dugaan penyebaran informasi melalui media elektronik yang dinilai merugikan serta mencemarkan nama baik.

Andi Kusuma menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah podcast yang disampaikan oleh Hidayat Arsani yang ditayangkan di media Bangka Pos.
“Kami hari ini (Senin) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ke Polda Babel terkait podcast yang disampaikan Bapak Hidayat Arsani di Bangka Pos. Menurut kami penyampaiannya terlalu berlebihan,” ujar Andi Kusuma kepada awak media.

Photo ibu wagub Helyana di mintai keterangan di ruang penyidik polda

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya masih menyiapkan beberapa laporan lain terkait persoalan tersebut.
“Masih ada empat laporan lagi yang akan kami buat,” tambahnya.
Sementara itu, Hellyana mengatakan langkah pelaporan ini dilakukan untuk menjaga marwah serta memberikan kepastian hukum terkait informasi yang beredar di media sosial maupun platform digital lainnya.

Menurutnya, penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak agar tidak menimbulkan dampak hukum maupun merugikan pihak lain.
Pihak SPKT Polda Babel telah menerima laporan tersebut dan selanjutnya akan memproses serta melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingat pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor : Indr4one  penulis : kurnia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *