Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDAERAHHUKUM/KRIMINALNasionalTNI/POLRI

“Terungkap! Bos Timah dan Mitra Usaha Diduga Mainkan Legalitas Tambang”

73
×

“Terungkap! Bos Timah dan Mitra Usaha Diduga Mainkan Legalitas Tambang”

Sebarkan artikel ini
Photo krt 11 tersangka 2 karyawan Timah 8 Bos smelter swasta

BASEL ,Faktababelned.id,Rabo/18 // 2026 Fakta persidangan perkara tata niaga timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengungkap adanya dugaan pemufakatan jahat antara sejumlah perusahaan smelter swasta dengan jajaran petinggi di PT Timah Tbk.Dalam amar putusan dan rangkaian fakta hukum di persidangan, disebutkan adanya kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah yang diduga menjadi pintu masuk praktik legalisasi aktivitas tambang ilegal di wilayah Izin Usaha×× Pertambangan (IUP) PT Timah.

Perusahaan-perusahaan mitra usaha yang terafiliasi disebut memperoleh legalitas melalui penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK), sehingga dapat melakukan penambangan dan penjualan bijih timah yang tidak sesuai ketentuan.
Skema tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2015 hingga 2022. Melalui penerbitan SP dan SPK, aktivitas penambangan maupun pembelian bijih timah yang tidak memenuhi regulasi disebut tetap difasilitasi.

Photo mobil tahanan kajari mengangkut 11 tersangka yang merugikan negara 4,16 T

Kerugian Negara Capai Rp4,16 Triliun
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024, serta diperkuat keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada 18 Januari 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar:
Rp4.163.218.993.766,98
(empat triliun seratus enam puluh tiga miliar dua ratus delapan belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah koma sembilan puluh delapan sen).

Nilai tersebut berasal dari praktik tata niaga dan penambangan yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.
Sejumlah Pejabat dan Mitra Usaha Jadi Tersangka

Berdasarkan alat bukti berupa pemeriksaan 29 saksi, penyitaan 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta keterangan ahli pertambangan dan auditor keuangan BPKP, penyidik menetapkan sejumlah tersangka.

Dari internal PT Timah Tbk:
Ahmad Subagja, Direktur Operasi Produksi PT Timah (2012–2016)
Nur Adhi Kuncoro, Kepala Perencana Operasi Produksi (2015–2017

Dari kalangan mitra usaha:

Kurniawan Effendi Bong, Direktur CV Teman Jaya

Harianto, Direktur CV SR Bintang Babel

Agus Slamet Prasetyo, Direktur PT Indometal Asia

Steven Candra, Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada

Hendro, Direktur CV Bintang Terang

Hanizaruddin, Direktur PT Bangun Basel

Yusuf, Direktur CV Candra Jaya

Usman Hamid, Direktur Usman Jaya Makmur

Penyidik menegaskan, pengembangan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan alat bukti baru, tentu akan kami kejar,” tegas penyidik.

Perkara Masih Dikembangkan
Kasus tata niaga timah ini menjadi sorotan nasional karena nilai kerugian negara yang fantastis serta melibatkan jaringan perusahaan swasta dan pejabat internal BUMN. Publik kini menantikan konsistensi penegakan hukum dalam mengusut tuntas aliran dana, pihak-pihak yang menikmati keuntungan, serta pemulihan kerugian negara.
Perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan dan persidangan tahap berikutnya akan menjadi penentu sejauh mana perkara ini mampu dibongkar hingga ke akar-akarnya.

Tim investigasi faktababelnews.id//indraone// 18/II //2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *