Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDAERAHHUKUM/KRIMINALNasionalTNI/POLRI

Tambang Timah Diduga Ilegal di Bukit Mang Kadir Beroperasi Dekat Jalan Warga Resah

29
×

Tambang Timah Diduga Ilegal di Bukit Mang Kadir Beroperasi Dekat Jalan Warga Resah

Sebarkan artikel ini

 

Photo lokasi pertambangan di bukit mang kadir.                Belinyu ,Faktababelnews.id Aktivitas tambang timah darat yang diduga ilegal kembali terpantau beroperasi di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Lokasi tambang tersebut berada di kawasan Bukit Mang Kadir dan diketahui berdekatan dengan akses jalan umum penghubung Kabupaten Bangka menuju Kecamatan Belinyu.

Pantauan tim investigasi di lapangan pada Rabu (4/3/2026) menunjukkan sedikitnya terdapat sekitar empat unit tambang darat menggunakan mesin dompeng yang beroperasi secara terbuka. Aktivitas penambangan berlangsung tidak jauh dari badan jalan utama, sehingga mudah terlihat oleh masyarakat maupun pengguna jalan.

Menurut keterangan sumber di lapangan yang enggan disebutkan identitasnya, tambang tersebut diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan bos Own. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut.

Warga sekitar mengaku mulai merasa resah akibat dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut. Selain kebisingan mesin yang berlangsung hampir sepanjang hari, kondisi jalan umum disebut mulai mengalami keretakan yang diduga akibat aktivitas tambang yang hanya berjarak puluhan meter dari badan jalan.

“Jalan sudah mulai retak, padahal ini akses utama masyarakat. Kami khawatir kalau dibiarkan bisa membahayakan pengguna jalan,” ungkap salah satu warga sekitar.
Selain berpotensi merusak infrastruktur jalan, aktivitas tambang di dekat fasilitas umum juga dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Secara aturan, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari Polsek Belinyu maupun Polres Bangka, segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan serta penindakan apabila terbukti aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian maupun instansi terkait masih diupayakan konfirmasi guna memastikan status hukum serta langkah penanganan terhadap aktivitas tambang tersebut.

Maraknya kembali aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di wilayah Belinyu menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan. Penindakan tegas dinilai penting bukan hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga melindungi keselamatan masyarakat serta infrastruktur publik dari dampak aktivitas tambang yang tidak terkendali.

Editor : Indraone

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *