
PANGKALPINANG, Faktababelnews.id — Ironi penegakan hukum kembali jadi sorotan di Pangkalpinang. Seorang advokat, Andi Kusuma, yang sedang memperjuangkan hak kliennya atas sembilan unit tambak, sejumlah alat berat, dan tiga dump truk, justru berujung dilaporkan ke polisi.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan, padahal Andi disebut hanya menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum untuk menagih hak klien yang hingga kini belum juga diterima.
Dugaan kriminalisasi menguat setelah diketahui uang yang kini dipersoalkan dalam laporan polisi itu tidak pernah diterima langsung oleh Andi Kusuma, melainkan dititipkan kepada mantan karyawannya.
Sejumlah pegiat hukum menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
“Kalau uang itu tidak pernah berada dalam penguasaan advokat yang dilaporkan, sangat berbahaya bila perkara seperti ini dipaksakan masuk pidana. Ini bisa menjadi bentuk kriminalisasi profesi advokat,” ujar salah satu pegiat hukum di Pangkalpinang.
Mereka mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah menerima dan memproses laporan tanpa menelaah substansi perkara secara utuh.
Menurut mereka, persoalan yang berawal dari sengketa hak atas aset dan penitipan uang semestinya diuji lebih dahulu dalam ranah perdata, terutama terkait siapa yang sesungguhnya menerima, menguasai, dan bertanggung jawab atas dana tersebut.

Jika tidak disikapi secara cermat, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang mengancam independensi advokat dalam membela kepentingan hukum kliennya.
Hingga berita ini diterbitkan, Andi Kusuma belum memberikan keterangan resmi. Namun, tim hukumnya menegaskan siap membuka fakta-fakta hukum untuk membantah tuduhan tersebut.
Kasus ini pun menyita perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: batas tegas antara sengketa perdata dan kriminalisasi profesi advokat.
Editor : A2s penulis : kurnia





