photo krt Dugaan penjualan tanah kawasan oleh 2 kepala Desa
Pangkalan Baru,Bangka Tengah Minggu 15/02/2026 – Dugaan penjualan tanah kawasan yang menyeret dua kepala desa di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kian menjadi sorotan publik.
Kepala Desa Pedindang berinisial P dan Kepala Desa Mangkol berinisial S diduga memanipulasi status tanah kawasan menjadi tanah desa sebelum diperjualbelikan kepada masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan, perubahan status lahan tersebut diduga dilakukan melalui rekayasa administrasi agar memiliki legitimasi formal. Jika benar terjadi, tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan tata kelola aset, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Potensi Jerat Hukum
Secara hukum, perbuatan tersebut dapat berimplikasi serius apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana 4 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan negara diancam 1 hingga 20 tahun penjara dan/atau denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
Selain itu, jika ditemukan adanya pemalsuan atau manipulasi dokumen, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat diterapkan:
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat, ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 266 KUHP: Memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Apabila tanah tersebut termasuk kawasan hutan, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga berpotensi dikenakan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Sementara itu, kewenangan dan tanggung jawab kepala desa dalam pengelolaan aset desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan larangan penyalahgunaan jabatan.
Aparat Diminta Bertindak
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi, audit status lahan, serta menghitung potensi kerugian negara. Kepastian hukum penting agar tidak menimbulkan keresahan, khususnya bagi warga yang telah membeli lahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kedua kepala desa yang disebut dalam dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, sembari proses hukum diharapkan berjalan transparan dan profesional.
Tim investigasi Faktababelnews id



