
Publik Minta Aparat Jangan Tebang Pilih, Usut Sampai Tuntas.
Kurau Bangka Tengah,Faktababelnews.id Senin 23 februari 2026
Sorotan terhadap peredaran buah kelapa sawit bermasalah di Bangka Tengah semakin menguat. Dalam waktu berdekatan, dua kasus mencuat ke permukaan: dugaan sawit berstatus aset sitaan negara yang tetap dipanen dan diperjualbelikan, serta penangkapan pelaku pencurian sawit di wilayah Penyak oleh jajaran Polres Bangka Tengah.
Dua peristiwa ini kini menyeret nama salah satu lapak di wilayah Kurau yang dikenal sebagai milik “Mas BN”, dan menjadi perhatian publik.
Dugaan Sawit Berstatus Aset Sitaan
Sebelumnya, muncul pemberitaan mengenai dugaan sawit milik Aon yang disebut berstatus sebagai aset sitaan negara namun tetap dipanen dan dijual. Dalam perbincangan warga, nama lapak Mas BN disebut-sebut dalam dugaan alur distribusi tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun penetapan hukum terhadap pihak yang disebut. Seluruh dugaan masih dalam tahap penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Penangkapan di Penyak dan Pertanyaan Publik
Di sisi lain, aparat telah mengamankan sejumlah pelaku pencurian sawit di Penyak. Para tersangka kini menjalani proses hukum.
Meski demikian, masyarakat mempertanyakan satu hal mendasar: ke mana hasil curian itu dijual dan siapa yang menampungnya?
Berdasarkan keterangan narasumber warga yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, hasil sawit tersebut diduga mengarah ke lapak di Kurau yang kini menjadi sorotan.
Hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.
Rantai Distribusi Harus Dibongkar
Publik menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Tanpa pembeli atau penadah, praktik pencurian sulit terjadi secara berulang.
Karena itu, masyarakat mendesak aparat untuk:
– Menggali keterangan tersangka secara menyeluruh.
– Menelusuri alur transaksi dan pembayaran.
– Mengidentifikasi volume dan frekuensi penjualan.
– Mengusut kemungkinan adanya pola yang terorganisir.
Dasar Hukum yang Mengikat
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
– Pasal 362 KUHP
Pencurian diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
– Pasal 363 KUHP
Jika dilakukan bersama-sama atau dengan pemberatan, ancaman lebih berat.
– Pasal 480 KUHP (Penadahan)
Membeli atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Artinya, apabila terdapat pihak yang mengetahui atau patut menduga bahwa sawit berasal dari tindak pidana namun tetap melakukan transaksi, maka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Jangan Tebang Pilih, Usut Sampai Tuntas
Kasus ini kini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Bangka Tengah. Publik meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Jika terdapat keterkaitan antara dugaan aset sitaan dan pencurian sawit, maka seluruh rantai harus dibuka secara terang.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan masyarakat menunggu langkah tegas aparat untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.
Tim Faktababelnews.id //Indr4one//XXIII//II //XXVI



