Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDAERAHNasionalTeknologiTNI/POLRI

Diduga Praktik Penampungan Timah Ilegal, Nama Agus Mencuat di Tempilang”

53
×

Diduga Praktik Penampungan Timah Ilegal, Nama Agus Mencuat di Tempilang”

Sebarkan artikel ini
Photo krt Agus penampung timah ilegal di jual ke Boss TM

BANGKA BARAT,Faktababelnews.id Aktivitas pertambangan timah ilegal di perairan Kecamatan Tempilang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga melaporkan adanya dugaan praktik penampungan timah hasil tambang ilegal yang disebut-sebut melibatkan seorang warga Desa Pelunge berinisial Agus

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, A diduga berperan sebagai kolektor atau penampung timah yang berasal dari aktivitas tambang jenis ponton selam di perairan Tempilang. Bahkan, beredar rekaman video singkat yang diduga memperlihatkan aktivitas transaksi jual-beli timah di sebuah lokasi yang disebut sebagai kediaman yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi, Agus memberikan klarifikasi dan membantah tudingan keterlibatan lama dalam aktivitas tersebut. Ia mengaku baru sekitar tiga bulan menjalani profesi sebagai kolektor.

“Saya baru tiga bulan jadi kolektor. Sebelumnya saya hanya bekerja sebagai penyelam,” ujarnya saat ditemui.
Agus juga menyebutkan bahwa timah yang dikumpulkannya dijual kembali kepada pihak lain di wilayah berbeda. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Photo transaksi jual beli timah di gudang Agus

Desakan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Munculnya dugaan praktik ini memicu pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Bangka Barat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polres Bangka Barat maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait laporan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sambil menunggu hasil penyelidikan aparat berwenang.

Potensi Jerat Hukum
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang menampung, mengangkut, atau memperjualbelikan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 161 UU Minerba menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari aparat terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah Tempilang.

Tim investigasi faktababelnews.id /Ind4 one

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *