
Pangkal pinang,Faktababelnews.id Jumat 27/02/2026 Kabar mengenai dugaan pernikahan sirri yang melibatkan seorang pria berinisial S dan perempuan berinisial D tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, D disebut-sebut masih berstatus istri sah dari pria lain saat akad sirri tersebut berlangsung.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa hubungan keduanya telah terjalin cukup lama
sebelum kabar pernikahan itu mencuat. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait status hukum D, termasuk apakah telah ada proses perceraian yang sah secara hukum negara.
Pernikahan sirri sendiri, meski dianggap sah secara agama oleh sebagian kalangan apabila memenuhi rukun dan syarat, tetap menyisakan persoalan administratif dan hukum. Secara regulasi di Indonesia, setiap perkawinan wajib dicatatkan sesuai ketentuan perundang-undangan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Sejumlah tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menilai, apabila benar pernikahan itu dilakukan saat status pernikahan sebelumnya belum diputus secara sah, maka persoalan tersebut tidak hanya menyentuh ranah etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kalau memang belum ada putusan cerai yang inkrah, tentu ini menjadi persoalan serius. Bukan hanya soal moral, tetapi juga administrasi hukum perkawinan,” ujar salah satu sumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi langsung dari pihak S maupun D terkait kabar tersebut. Publik pun masih menunggu penjelasan resmi untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan lama soal praktik nikah sirri di tengah masyarakat—antara keyakinan agama, norma sosial, dan kepastian hukum yang seharusnya berjalan beriringan.
Editor : A2s





