Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAHHUKUM/KRIMINALNasionalPersTNI/POLRI

Dugaan Pungli hingga Aksi Kekerasan Resahkan Sopir di SPBU Kampung Dul, Polda Babel Diminta Bertindak Tegas.”

29
×

Dugaan Pungli hingga Aksi Kekerasan Resahkan Sopir di SPBU Kampung Dul, Polda Babel Diminta Bertindak Tegas.”

Sebarkan artikel ini

 

PANGKALPINANG, Faktababelnews.id Ketua LBH Milenial, Dairi, S.H., yang akrab disapa Bung Dodoy, resmi memberikan pendampingan hukum kepada warga berinisial KM, yang menjadi korban dugaan pengeroyokan di kawasan SPBU Kampung Dul, Kota Pangkalpinang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, dan kini telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Pangkalpinang pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut keterangan korban, insiden bermula saat dirinya sedang mengantre untuk membeli BBM di SPBU Kampung Dul. Saat itu korban mengaku diminta maju oleh salah seorang yang mengatur antrean. Namun situasi kemudian berubah menjadi ricuh hingga korban diduga dikeroyok oleh beberapa orang.
Korban juga mengaku salah satu terduga pelaku mengambil sebatang besi dari kendaraan untuk memukulnya. Selain itu, seorang terduga pelaku berinisial BL diduga mencekik korban dengan dibantu oleh YY, sehingga korban mengalami luka-luka dan trauma.

Mendampingi korban, Bung Dodoy menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, intimidasi maupun tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

“Segala bentuk kekerasan, intimidasi maupun tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya. Proses hukum harus ditegakkan secara adil,” tegas Bung Dodoy.

LBH Milenial meminta aparat kepolisian untuk:
Mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Mengamankan seluruh barang bukti.
Memberikan perlindungan hukum kepada korban.
Menindak dugaan praktik juru parkir liar maupun pungutan liar apabila ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan.

Menurut Bung Dodoy, SPBU merupakan fasilitas umum sehingga masyarakat berhak mendapatkan rasa aman saat membeli bahan bakar.
Dari sisi hukum, peristiwa tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta ketentuan pidana lain yang relevan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur ancaman, pemerasan, maupun pungutan liar.

LBH Milenial berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan persoalan pidana baru.

Redaksi FBN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *