Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDAERAHHUKUM/KRIMINALNasionalPersTNI/POLRI

Aktivitas Tambang di Pantai Rebo Disorot, Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung dan Ancam Konservasi Mangrove

9
×

Aktivitas Tambang di Pantai Rebo Disorot, Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung dan Ancam Konservasi Mangrove

Sebarkan artikel ini
Photo lokasi tambang CV.Pelangi Berkah dlm kawasan mangrove
Photo lokasi tambang CV.Pelangi Berkah dlm kawasan mangrove

SUNGAILIAT ,Faktababelnews.id, Aktivitas pertambangan timah di kawasan Pantai Takari,(rebo) Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah unit tambang sistem tower yang diduga beroperasi di bawah pengelolaan CV Pelangi Berkah disebut-sebut beraktivitas di lokasi yang diduga berbatasan bahkan masuk ke kawasan Hutan Lindung (HL), serta berada di sekitar area rehabilitasi mangrove.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (24/7/2026), aktivitas penambangan terlihat berlangsung di kawasan pesisir. Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan, baik terhadap kelestarian lingkungan maupun keberlangsungan kawasan konservasi mangrove yang dikelola Yayasan Ikebana Kenanga.

Kekhawatiran tersebut muncul karena lokasi tambang disebut berada sangat dekat dengan area penanaman mangrove yang selama ini menjadi bagian dari upaya rehabilitasi ekosistem pesisir. Warga menilai aktivitas pertambangan berpotensi mengganggu pertumbuhan mangrove apabila tidak dikelola sesuai ketentuan lingkungan.

Selain persoalan lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan aspek legalitas kegiatan tersebut. Mereka meminta pemerintah dan instansi berwenang memastikan status kawasan yang ditambang serta memverifikasi seluruh dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.

Apabila lokasi yang ditambang benar berada di kawasan Hutan Lindung, maka kegiatan tersebut harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persyaratan perizinan kehutanan sesuai status kawasan.

Warga mendesak Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Pemerintah Kabupaten Bangka, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan titik koordinat kegiatan tambang, status kawasan, dan kepatuhan terhadap seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

“Kalau memang seluruh izinnya lengkap dan lokasinya sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak CV Pelangi Berkah maupun instansi terkait mengenai status perizinan, lokasi kegiatan pertambangan, serta dugaan aktivitas di kawasan Hutan Lindung.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada CV Pelangi Berkah maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan

Redaksi FBN Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *