
Sungailiat ,Faktababelnews.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pengusulan Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Sungailiat, Jumat (24/7/2026), ini bertujuan memastikan pemberian remisi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tepat sasaran.
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sungailiat, Dadang Rais Saputro, didampingi jajaran pejabat struktural. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pangkalpinang serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak 79 warga binaan mengikuti sidang sebagai calon penerima usulan Remisi Umum 17 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan penilaian terhadap pemenuhan syarat administratif dan substantif setiap warga binaan. Penilaian meliputi perilaku selama menjalani masa pidana, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.

Hasil Sidang TPP selanjutnya akan menjadi dasar pengusulan Remisi Umum kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Kepala Lapas Sungailiat, Dadang Rais Saputro, menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan remisi maupun program integrasi diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Ia mengingatkan seluruh warga binaan agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menawarkan jasa pengurusan remisi atau program integrasi dengan meminta imbalan.
“Saya tegaskan bahwa seluruh proses pengajuan remisi maupun program integrasi di Lapas Sungailiat tidak dipungut biaya atau gratis. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Saya juga mengajak seluruh warga binaan untuk selalu berperilaku baik, menaati tata tertib, serta mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh, karena perilaku yang baik menjadi salah satu syarat utama dalam memperoleh hak-hak pemasyarakatan,” tegas Dadang.

Sementara itu, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Tery, memberikan apresiasi atas pelaksanaan Sidang TPP yang dinilai telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Sidang TPP merupakan tahapan penting untuk memastikan usulan pemberian remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang benar-benar telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
“Kami berharap seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sehingga hak warga binaan dapat terpenuhi secara tepat sasaran serta tetap menjunjung tinggi integritas penyelenggaraan pemasyarakatan,” ujar Tery.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP tersebut, Lapas Kelas IIB Sungailiat menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara Lapas Sungailiat, Bapas Pangkalpinang, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung dalam mendukung pembinaan warga binaan menuju reintegrasi sosial serta memastikan hak-hak warga binaan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.













