Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDAERAHNasionalPersTNI/POLRI

Aktivitas Smelter PT RJA Disorot, Diduga Terima Pasokan Timah dari Luar IUP

12
×

Aktivitas Smelter PT RJA Disorot, Diduga Terima Pasokan Timah dari Luar IUP

Sebarkan artikel ini

 

PANGKALPINANG ,Faktababelnews.id Dugaan masuknya pasir timah ilegal ke salah satu smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik mengarah kepada PT Rajehan Ariq (RJA) yang berlokasi di kawasan Air Mawar, Kota Pangkalpinang.

Perusahaan tersebut diduga menerima pasokan pasir timah yang berasal dari luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), di tengah informasi bahwa Persetujuan Ekspor (PE) belum diterbitkan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim wartawan di lapangan, dugaan distribusi pasir timah menuju smelter PT RJA disebut telah berlangsung sejak akhir Juni 2026.

Material diduga berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Lampur, Koba, dan Pagarawan, Kecamatan Merawang.
Sejumlah narasumber juga menyebut masih adanya aktivitas pengolahan atau “penggorengan” pasir timah di wilayah Merawang. Menurut mereka, terdapat tungku yang masih aktif beroperasi dengan dugaan kapasitas material yang cukup besar.

Dalam rangkaian informasi yang diperoleh, beberapa nama turut disebut oleh narasumber terkait dugaan alur distribusi tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi.

Penelusuran tim juga mengarah ke kawasan Pagarawan yang diduga menjadi titik transit material. Di lokasi tersebut terlihat aktivitas kendaraan truk keluar-masuk yang diduga mengangkut pasir timah sebelum dibawa ke lokasi berikutnya.

Material tersebut selanjutnya diduga dikirim menuju gudang smelter PT RJA di kawasan Air Mawar, Pangkalpinang.
Saat tim mendatangi lokasi pada malam hari, tampak kepulan asap keluar dari cerobong smelter. Namun, petugas keamanan yang berjaga menyatakan perusahaan tidak sedang melakukan peleburan pasir timah.

“Kalau mau siang saja datang ke sini, temui orang kantor,” ujar seorang petugas keamanan saat ditemui pada Kamis dini hari (2/7/2026).

Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Kamis siang (2/7/2026). Namun, tim belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan. Nomor kontak yang diberikan untuk menghubungi pihak terkait juga tidak dapat dihubungi.

Berdasarkan penelusuran terhadap data perizinan, IUP PT Rajehan Ariq diketahui berada di Desa Delas, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan dengan luas sekitar 196 hektare. Informasi yang diperoleh tim menyebutkan wilayah IUP tersebut diduga tidak sedang berproduksi.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul pasokan bahan baku apabila aktivitas smelter tetap berjalan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Rajehan Ariq belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai informasi yang berkembang. Tim media juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada instansi terkait serta aparat penegak hukum guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku. PT Rajehan Ariq maupun pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi yang akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi FBN A2s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *