
PANGKALPINANG ,Faktababelnews.id Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sungailiat, Dadang Rais Saputro, mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kepulauan Bangka Belitung, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan para Ketua Pengadilan Negeri se-Kepulauan Bangka Belitung.
Penandatanganan PKS ini menjadi bentuk komitmen bersama antara Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH). Melalui kerja sama tersebut, pelaksanaan persidangan secara elektronik diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, aman, dan akuntabel, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kalapas Sungailiat, Dadang Rais Saputro, menegaskan komitmen Lapas Sungailiat untuk mendukung penuh implementasi persidangan elektronik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
“Kolaborasi yang erat antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan, dan Pengadilan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Dadang, penerapan persidangan elektronik tidak hanya memberikan kemudahan dalam proses peradilan, tetapi juga meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi penegak hukum, sekaligus menjamin keamanan dan efisiensi dalam pelaksanaan persidangan bagi warga binaan.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama tersebut, diharapkan koordinasi dan sinergi antar Aparat Penegak Hukum di wilayah Kepulauan Bangka Belitung semakin solid sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang cepat, tepat, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung modernisasi sistem pemasyarakatan dan transformasi digital di lingkungan penegakan hukum, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi dan berorientasi pada pelayanan publik.













