
BANGKA TENGAH ,Faktababelnews.id Aktivitas produksi minuman beralkohol tradisional yang diduga berlangsung dalam skala besar di Dusun Kayu Besi II, RT 010, Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, menuai sorotan masyarakat. Keberadaan usaha tersebut disebut-sebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar akibat aroma menyengat yang diduga berasal dari proses fermentasi dan penyulingan.
Informasi ini terungkap setelah tim investigasi media menindaklanjuti laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas produksi alkohol yang berada di tengah kawasan permukiman penduduk.
Saat melakukan penelusuran ke lokasi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tim investigasi menemukan ratusan ember berukuran besar berwarna biru dan hijau yang diduga digunakan sebagai wadah fermentasi bahan baku pembuatan alkohol.
Selain itu, di lokasi juga terlihat beberapa tungku pembakaran, boiler berukuran besar, serta tumpukan kayu bakar dalam jumlah banyak yang diduga digunakan untuk menunjang proses penyulingan.

Beberapa pekerja tampak melakukan aktivitas produksi dengan menuangkan cairan hasil fermentasi ke dalam ketel penyulingan. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka di area yang berada tidak jauh dari rumah-rumah warga.
Ketika dikonfirmasi, salah seorang pekerja menyebut usaha tersebut milik seorang pria bernama Andi. Informasi tersebut kemudian diperkuat melalui komunikasi telepon yang dilakukan tim investigasi dengan yang bersangkutan.
“Memang benar, itu usaha kami, tapi masih kecil,” ujar Andi saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, usaha tersebut diduga telah beroperasi cukup lama dan memproduksi minuman beralkohol tradisional dalam jumlah besar. Produk yang dihasilkan bahkan disebut-sebut telah dipasarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Bangka.
Warga sekitar berharap pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi yang berwenang melakukan pengawasan lingkungan dan perizinan, dapat turun langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha tersebut.
Masyarakat juga meminta adanya kejelasan mengenai legalitas usaha, dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta standar keamanan produksi yang diterapkan, mengingat lokasi kegiatan berada di tengah permukiman penduduk.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas produksi minuman beralkohol tersebut.
Editor : A2s Penulis : Kurnia













