Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDAERAHNasionalPersTNI/POLRI

Diduga Ada Perjanjian Rahasia PT Dewa Putra Bangka dengan PT Timah, Aktivis Soroti Pengolahan Mineral Ikutan di Kawasan Jelitik

12
×

Diduga Ada Perjanjian Rahasia PT Dewa Putra Bangka dengan PT Timah, Aktivis Soroti Pengolahan Mineral Ikutan di Kawasan Jelitik

Sebarkan artikel ini
Photo lokasi tambang yang bermasalah
Photo lokasi tambang yang bermasalah

BANGKA ,Faktababelnews.id Dugaan adanya perjanjian rahasia antara PT Dewa Putra Bangka (DPB) dengan PT Timah terkait pengolahan mineral ikutan kembali mencuat dan menjadi sorotan masyarakat.kamis28/05/2026

Aktivis Bangka Belitung, Angga Siswanto, mengaku memiliki sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) dan perjanjian kerja sama rahasia antara PT Timah dengan PT Dewa Putra Bangka mengenai pengolahan mineral ikutan seperti monazite, zircon, ilmenite dan mineral lainnya.

Menurut Angga, keberadaan KIP Mini di kawasan industri Jelitik, Sungailiat, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kawasan tersebut disebut bukan diperuntukkan untuk aktivitas pertambangan, melainkan hanya untuk pembangunan kawasan industri.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, untuk apa sebenarnya kegiatan itu dilakukan di kawasan Jelitik. Karena setahu kami, PT DPB memiliki IUP di Belinyu, tetapi aktivitas dan alat justru berada di kawasan Jelitik Sungailiat,” ungkap Angga kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pihaknya menduga terdapat SK dan perjanjian yang bersifat rahasia antara PT Timah dengan PT DPB terkait proses pengolahan mineral ikutan hasil sisa tambang.

Adapun dokumen yang dimaksud disebut memiliki nomor:

Nomor 0566/Tbk/SP 2000/25-S11.4

Nomor 001/DPB-SP/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025

Perjanjian kerahasiaan Nomor 0551/Tbk/SP-2000/25-S11.4

“Kenapa harus bersifat rahasia? Apalagi di dalamnya disebut terkait pengolahan mineral ikutan seperti monazite, zircon, ilmenite dan lainnya. Setahu kami, PT Timah selama ini fokus pada biji timah dan belum ada penjelasan terbuka mengenai pengolahan mineral ikutan tersebut,” katanya.

Angga juga mengaku telah mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Direksi Operasional dan Humas PT Timah, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

“Kami juga sudah mencoba konfirmasi ke pihak Pemda Bangka, tetapi belum ada jawaban jelas. Dari pihak PT DPB sendiri juga saling lempar antara pengurus lama dan pengurus baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat sekitar mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi ataupun musyawarah terkait aktivitas tersebut. Bahkan Kepala Lingkungan Jelitik disebut membenarkan belum adanya sosialisasi kepada warga.

Akibat polemik tersebut, masyarakat dikabarkan berencana melakukan aksi di kawasan KIP Mini Jelitik guna meminta aktivitas dihentikan dan alat-alat diangkut dari lokasi.

“Ini bentuk aspirasi masyarakat agar aparat terkait turun tangan dan melakukan peninjauan terhadap kegiatan tersebut,” katanya.

Selain itu, Angga menyebut susunan pejabat utama PT Dewa Putra Bangka telah mengalami pergantian. Jabatan direktur kini disebut dijabat William, sementara kepemilikan atau komisaris diduga masih melibatkan nama Harry, LI dan Yoshi.

Pihaknya juga mengaku tengah menyiapkan laporan ke Kejaksaan Agung RI terkait sejumlah poin, di antaranya:

 

  1. IUP PT Dewa Putra Bangka di Belinyu.
  2. Legalitas KIP Mini di kawasan Jelitik terkait izin lahan, izin tambang atau izin pendirian bangunan.
  3. Dugaan SK rahasia kerja sama pilot project pengolahan mineral ikutan dengan PT Timah.
  4. Aktivitas di lintas timur Dusun Batu Ampar, Merawang yang berbatasan dengan hutan lindung pantai dan IUP PT Timah.

Menurut informasi yang diperoleh, hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka melalui dinas terkait disebut belum melakukan perubahan status tata ruang lahan menjadi kawasan pertambangan.

“Dari bagian tata ruang Dinas PU belum ada perubahan status lahan untuk pertambangan. Bagian aset juga belum ada izin mendirikan bangunan atau kegiatan lainnya,” kata Angga.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan dan peninjauan ulang terhadap seluruh aktivitas PT Dewa Putra Bangka demi menjaga transparansi dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Kami juga memegang beberapa dokumen lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut dan akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung RI,” tutupnya.

Editor : A2s   penulis : Kurnia FBN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *