
BELINYU,Faktababelnews.id Dugaan praktik penjualan pasir timah di luar jalur resmi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Kali ini, nama seorang kolektor timah berinisial YUDl disebut-sebut terlibat dalam aktivitas penampungan dan pembelian hasil tambang yang diduga tidak disetorkan melalui mekanisme resmi ke PT Timah.kamis,14/05/2026
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas pengumpulan pasir timah tersebut diduga berlangsung secara tertutup dan melibatkan jaringan penambang dari beberapa titik tambang di kawasan pesisir Belinyu.
Warga menduga hasil tambang yang dibeli oleh YUDI tidak seluruhnya masuk ke jalur kemitraan resmi perusahaan negara, melainkan dijual ke pihak lain melalui jalur kolektor. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan terhadap tata niaga timah di wilayah tersebut.
“Kalau memang benar ada penjualan di luar jalur resmi, tentu negara bisa dirugikan. Aparat harus turun mengecek,” ujar seorang warga Belinyu yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Belinyu sendiri belakangan menjadi sorotan terkait maraknya aktivitas tambang timah ilegal maupun dugaan penyelundupan pasir timah. Dalam beberapa pekan terakhir, aparat kepolisian dan TNI AL diketahui melakukan sejumlah penertiban tambang ilegal hingga penggagalan penyelundupan timah di kawasan pesisir Belinyu. �
Sebelumnya, aparat juga menertibkan tambang ilegal di kawasan hutan produksi dan fasilitas umum di Desa Gunung Muda, Belinyu. �
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun dari YUDI terkait dugaan tersebut. Aparat penegak hukum diminta segera melakukan penelusuran guna memastikan ada atau tidaknya praktik penjualan pasir timah di luar mekanisme resmi.
Editor :A2s Penulis : Kurnia













