
PANGKALPINANG,Faktababelnews.id, 26 April 2026 – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan seorang narapidana berinisial HEN masih mampu mengendalikan jaringan narkoba dari dalam sel tahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HEN yang merupakan penghuni Kamar DA 6 dan berasal dari wilayah Sampur, diduga memanfaatkan akses komunikasi ilegal untuk mengatur peredaran narkotika di luar lapas. Narapidana yang dikabarkan akan segera bebas tahun ini itu juga disebut-sebut tetap aktif
berkoordinasi dengan jaringan di luar.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti komunikasi berupa pesan singkat dan rekaman suara yang beredar. Dalam percakapan tersebut, terungkap adanya instruksi terkait pembuangan barang bukti serta upaya menjaga agar namanya tidak terdeteksi aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, HEN juga diduga sengaja “menumbalkan” anak buahnya demi mengamankan posisinya. Bahkan, muncul istilah “86” dalam percakapan yang mengarah pada dugaan adanya upaya pengkondisian dengan pihak tertentu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan di dalam lapas. Publik pun mulai mempertanyakan apakah petugas kecolongan atau justru terdapat indikasi pembiaran terhadap aktivitas tersebut.
Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Novriadi, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan lapas.
“Kami berkomitmen penuh melawan penyalahgunaan handphone, narkoba, miras, sajam, serta barang terlarang lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Namun, munculnya dugaan ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen tersebut. Program “Zero HALINAR” (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang digaungkan pun dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang serta Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, sekaligus momentum untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Editor :A2s. Penulis : Kurnia













