
Pangkalpinang ,FaktababelnwDugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) mencuat di Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Seorang oknum Ketua RT dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang atas dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang terkait penggunaan kartu ATM bansos milik warga, dengan nilai kerugian mencapai Rp14.500.000.
Laporan tersebut disampaikan korban bersama keluarga pada Selasa (21/4/2026),
setelah terungkap adanya dugaan transaksi mencurigakan dari rekening penerima bantuan sosial yang selama ini tidak diketahui korban.
Informasi yang dihimpun, kasus bermula pada 22 Agustus 2022 saat terlapor mendatangi rumah korban dan meminta kartu ATM BNI milik korban dengan alasan bantuan sosial sudah tidak lagi diterima dan kartu akan diganti baru.
Namun belakangan, hasil pengecekan keluarga korban ke Dinas Sosial Pangkalpinang menunjukkan korban masih terdaftar sebagai penerima aktif bansos pemerintah.
Kecurigaan menguat setelah dilakukan pengecekan rekening koran di Bank BNI. Dari hasil penelusuran ditemukan adanya aliran dana bansos yang masuk, disertai penarikan tunai dan transfer ke rekening lain di Bank Sumsel Babel. Korban mengaku tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

Merasa dirugikan, korban bersama keluarga kemudian meminta penjelasan ke pihak Kelurahan Gabek Satu dan diarahkan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut ke pihak bank serta menempuh jalur hukum.
Kasus ini kini dilaporkan dengan dugaan mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang.
Pengawasan Dipertanyakan
Di tengah bergulirnya proses hukum, masyarakat juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di tingkat lingkungan. Muncul pertanyaan terkait bagaimana terlapor masih dapat kembali mencalonkan diri sebagai Ketua RT di tengah adanya persoalan yang diduga telah diketahui sebagian pihak.
“Kalau memang sudah ada masalah sebelumnya, kenapa tetap dibiarkan maju lagi?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan terkait dugaan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan seluruh pihak diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka.
APH Diminta Usut Tuntas
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat penerima bantuan sosial. Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati dan tidak menyerahkan akses perbankan, termasuk kartu ATM bantuan sosial, kepada pihak lain untuk menghindari penyalahgunaan.
Kasus ini disebut akan terus dikawal hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan.













