
PANGKALPINANG ,Faktababelnews.id Dugaan bobolnya sistem pengamanan di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang kini memicu kemarahan publik. Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial Sobhan Jamil alias Si Je diduga masih leluasa mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari dalam lapas.
Informasi yang dihimpun redaksi mengungkap fakta mencengangkan. Nomor WhatsApp pribadi milik yang bersangkutan disebut masih aktif digunakan. Bahkan, saat salah satu sumber mencoba menghubungi dengan modus hendak memesan sabu, komunikasi berjalan lancar dan permintaan direspons tanpa hambatan.
Fakta ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru diduga berubah menjadi “markas aman” bagi jaringan narkoba untuk tetap beroperasi.
“Kalau dari dalam lapas saja masih bisa transaksi, ini bukan lagi kelalaian, tapi patut diduga ada pembiaran atau permainan,” ungkap sumber dengan nada geram
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya. Peredaran narkoba disebut telah merambah hingga ke wilayah-wilayah seperti Kecamatan Pangkalan Baru, Kelurahan Dul, hingga Air Mesu.

Ironisnya, daerah-daerah tersebut disebut jarang tersentuh pengawasan, sehingga rawan menjadi lokasi transaksi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, narkoba kini diduga mulai menyasar anak-anak sekolah dan generasi muda. Jika tidak segera ditindak tegas, dampaknya dinilai bisa merusak masa depan daerah.
Gelombang desakan pun mulai bermunculan. Masyarakat meminta Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak tinggal diam. Inspeksi mendadak (sidak) dinilai harus segera dilakukan untuk membongkar praktik yang diduga terjadi di dalam lapas.
Tak hanya itu, publik juga mendesak evaluasi total terhadap sistem pengamanan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas. Bahkan, tuntutan untuk mencopot pimpinan lapas mulai menguat jika terbukti terjadi pembiaran.
“Ini bukan kasus kecil. Kalau dibiarkan, lapas bisa jadi pusat kendali narkoba. Harus ada tindakan tegas, termasuk jika perlu rolling atau pencopotan Kalapas,” tegas sumber.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mentok, pada Selasa, 6 Agustus 2024, terdakwa Sobhan Jamil alias Si Je bin Ahmad Soderi telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk jajaran Kementerian Hukum dan HAM.
Publik kini menunggu, apakah aparat akan bertindak tegas atau justru kembali membiarkan persoalan ini berlalu tanpa kejelasan.
Editor : A2s penulis :indrawan





