Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDAERAHKesehatanNasionalTeknologiTNI/POLRI

Warga Resah Aroma Pabrik Karet PT Fajar Lestari Kian Mengganggu

35
×

Warga Resah Aroma Pabrik Karet PT Fajar Lestari Kian Mengganggu

Sebarkan artikel ini

 

Gambar ktr warga mudel resah dengan bau menyengat tak sedap

Pangkalpinang ,Faktababelnews.id Aktivitas pabrik karet PT Fajar Lestari yang beroperasi di Jalan Lintas Timur, Dusun Mudel, Desa Air Anyer, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, dikeluhkan warga karena mengeluarkan bau busuk menyengat dalam beberapa hari terakhir,Senin 2/03/2026.

Sejumlah warga Selindung dan sekitarnya mengaku aroma tak sedap tersebut sebenarnya sudah lama tercium. Namun belakangan ini, baunya disebut semakin tajam hingga menimbulkan rasa mual bahkan muntah.

“Beberapa hari ini baunya semakin menjadi. Lalat juga makin banyak. Kami sudah lama resah, tapi tidak tahu harus mengadu ke mana,” ujar Dodo (45), warga setempat.
Keluhan serupa juga disampaikan Mizi, warga yang kerap melintasi Jalan Lintas Timur. Menurutnya, bau busuk sangat terasa terutama saat cuaca panas dan malam hari. “Kalau lewat sini baunya sangat menyengat,” keluhnya.

Pihak Perusahaan Beri Tanggapan
Saat dikonfirmasi pada 2 April 2026, pihak perusahaan melalui HRD bernama Umi membenarkan bahwa saat ini sedang berlangsung proses pengolahan karet.
“Memang benar kami sedang menjalani pengolahan karet saat ini,” ujarnya singkat.

Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait keluhan warga, pihak perusahaan menyarankan agar wartawan menghubungi penasihat hukum perusahaan.
Sementara itu, Penasihat Hukum perusahaan, Agus Poniran, SH, MH, M.Kn, hingga berita ini diturunkan masih dalam proses konfirmasi guna memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan pencemaran bau yang meresahkan masyarakat.

Dampak yang Dirasakan Warga
Berikut beberapa poin penting yang menjadi sorotan warga:
Dampak langsung: Gangguan pernapasan, rasa mual hingga muntah akibat bau menyengat.
Keresahan jangka panjang: Warga mengaku gangguan bau sudah terjadi bertahun-tahun dan semakin parah dalam beberapa hari terakhir.
Penyebab bau: Proses produksi dan pengelolaan limbah cair diduga melepaskan senyawa volatil seperti amonia dan hidrogen sulfida yang menimbulkan aroma tidak sedap.

Photo gudang tempat penimbangan karet PT.zFajar Lestari

Aturan Hukum Terkait Pencemaran Bau
Pencemaran bau dari aktivitas industri diatur dalam sejumlah regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU ini melarang setiap kegiatan usaha melakukan pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara akibat bau yang mengganggu kesehatan masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur baku mutu udara ambien dan standar emisi yang wajib dipatuhi pelaku usaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
Menegaskan kewajiban setiap usaha untuk mencegah risiko gangguan kesehatan akibat faktor lingkungan, termasuk bau menyengat.

Warga berharap pemerintah daerah serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan dan pengujian kualitas udara guna memastikan apakah aktivitas pabrik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, masyarakat menunggu langkah konkret perusahaan dan pihak berwenang agar persoalan bau menyengat ini dapat segera ditangani, demi kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

Editor : Indr4one

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *